SYARAT PENDIRAN PT


Syarat Pendirian Perseroan Terbatas :

  • Perusahaan Berjenis Perseroan harus didirikan oleh minimal dua orang atau lebih
  • Telah memiliki akta asli notaris dalam bahasa indonesia yang telah disahkan oleh kementrian Kemenkunham
  • Menyiapkan Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing masing pendiri atau pemegang saham
  • Menyiapkan Fotokopi Kartu Keluarga bagi pendiri yang akan menjabat Direktur
  • Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) disertai dengan Pas Foto berukuran warna 3 x 4 berwarna sebanyak dua lembar
  • Menyiapkan nama PT nama wajib terdiri tiga suku kata tanpa tanpa mengandung bahasa atau serapan asing
  • Menyiapkan lokasi. Jika menyewa ruang kantor, pendiri wajib menyertakan salinan PBB dan bukti kepemilikan usaha lokasi pendirian PT tidak boleh berada di pemukiman warga
  • Memiliki modal disetor minimal 25 %

Tidak ada komentar:

Posting Komentar