Syarat Pendirian Perseroan Terbatas :
- Perusahaan Berjenis Perseroan harus didirikan oleh minimal dua orang atau lebih
- Telah memiliki akta asli notaris dalam bahasa indonesia yang telah disahkan oleh kementrian Kemenkunham
- Menyiapkan Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing masing pendiri atau pemegang saham
- Menyiapkan Fotokopi Kartu Keluarga bagi pendiri yang akan menjabat Direktur
- Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) disertai dengan Pas Foto berukuran warna 3 x 4 berwarna sebanyak dua lembar
- Menyiapkan nama PT nama wajib terdiri tiga suku kata tanpa tanpa mengandung bahasa atau serapan asing
- Menyiapkan lokasi. Jika menyewa ruang kantor, pendiri wajib menyertakan salinan PBB dan bukti kepemilikan usaha lokasi pendirian PT tidak boleh berada di pemukiman warga
- Memiliki modal disetor minimal 25 %

Tidak ada komentar:
Posting Komentar